Katingan – Polres Katingan telah melaksanakan kegiatan penyuluhan mengenai Perkap No 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian dan Perkap No 6 Tahun 2024 tentang Pendapat dan Saran Hukum Kegiatan ini diadakan bertempat di Aula Bhayangkara Polres Katingan,Senin (24/02/2025)pagi.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada seluruh peserta tentang regulasi yang mengatur penggunaan kekuatan oleh aparat kepolisian dalam menjalankan tugasnya serta pentingnya pendapat dan saran hukum dalam setiap tindakan hukum yang diambil.
Peserta yang hadir dalam kegiatan ini antara lain adalah Kasubbidsunlubhum Bidkum Polda Kalteng AKBP Yoyo Roswandi, S.H., M.A.P., beserta rombongan, Waka Polres Katingan Kompol Uni Subiyanti ,para pejabat utama Polres Katingan, serta para Kapolsek jajaran. Tidak ketinggalan, seluruh anggota Polres Katingan turut hadir untuk mengikuti kegiatan penyuluhan ini. Kehadiran peserta yang sangat antusias menunjukkan betapa pentingnya pemahaman terhadap kedua peraturan yang dibahas dalam kegiatan ini.
Dalam penyuluhan ini, para peserta diberikan penjelasan mengenai isi dan tujuan dari Perkap No 1 Tahun 2009, yang mengatur penggunaan kekuatan dalam setiap tindakan kepolisian, baik dalam situasi normal maupun darurat. Peserta juga diberikan wawasan tentang prinsip proporsionalitas dan kebutuhan untuk menghindari penggunaan kekuatan yang berlebihan. Selain itu, dalam penyuluhan ini juga dibahas *Perkap No 6 Tahun 2024* yang mengatur pentingnya pendapat dan saran hukum sebagai landasan dalam pengambilan keputusan oleh aparat kepolisian, guna memastikan bahwa setiap tindakan yang diambil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak menyalahi hukum.
Hasil dari kegiatan ini adalah para peserta memahami dengan lebih baik tentang penerapan kedua peraturan tersebut dalam tugas kepolisian sehari-hari. Mereka kini lebih paham tentang bagaimana cara menggunakan kekuatan yang sah dan sesuai dengan prosedur yang berlaku, serta pentingnya mendapatkan pendapat dan saran hukum sebelum mengambil tindakan hukum. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas aparat kepolisian dalam melaksanakan tugasnya, sekaligus menjaga hubungan baik dengan masyarakat dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.(hum)