Palangka Raya – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor PM.03.01/C/28/2025 pada 8 Januari 2025 untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap flu burung (Avian Influenza) dan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA). Langkah ini diambil sebagai respons atas peningkatan kasus flu burung pada mamalia di berbagai negara.
Sehubung dengan hal tersebut, Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyelenggarakan Webinar tentang Kewaspadaan Flu Burung dan ISPA bersama jajaran Dokkes Polri.
Rumah Sakit (Rumkit) Bhayangkara Tingkat III Palangka Raya Polda Kalteng berkesempatan mengikuti webinar dalam rangka meningkatkan pencegahan dan pengendalian penyebaran flu burung serta ISPA bertempat di Aula Gawi Hapakat Rumkit Bhayangkara setempat, Kamis (13/2/2025) siang.
Kepala Rumah Sakit (Karumkit) Bhayangkara Tingkat III Palangka Raya Polda Kalteng AKBP dr. Anton Sudarto mengatakan, dalam webinar tersebut adapun langkah-langkah yang diambil dalam meningkatkan kewaspadaan terhadap penyakit flu burung serta ISPA.
“Langkah-langkah yang dapat diterapkan diantaranya penguatan sistem surveilans, peningkatan kapasitas fasilitas kesehatan dan laboratorium hingga kolaborasi lintas sektor dengan pendekatan one health”, katanya.
Sementara itu, dr. Anton juga menambahkan bahwa adapun imbauan bagi masyarakat terkait kewaspadaan terhadap flu burung dan ISPA.
“Hindari Kontak dengan Unggas Sakit atau Mati Mendadak, Terapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), Konsumsi Makanan yang Aman dan Segera Periksakan Diri ke Fasilitas Kesehatan jika mengalami gejala seperti demam tinggi, batuk atau sesak napas”, tutup Karumkit.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan dapat meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan dalam menghadapi potensi penyebaran flu burung dan ISPA di Indonesia. (Har)