Palangka Raya – Dalam upaya mencegah aksi balapan liar (Bali) yang berpotensi membahayakan keselamatan, Unit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Satlantas Polresta Palangka Raya membentangkan spanduk imbauan di kawasan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) Garuda, Senin (10/2/2025) pagi.
Kasatlantas Polresta Palangka Raya, AKP Egidio Sumilat, mengatakan bahwa aksi balapan liar sering terjadi di titik-titik tertentu, terutama pada malam hari, sehingga perlu langkah pencegahan sejak dini.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya para pemuda, agar tidak terlibat dalam aksi balapan liar yang dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” ujarnya mewakili Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H.
Selain membentangkan spanduk, personel Unit Kamsel juga melakukan sosialisasi langsung kepada para pengguna jalan, mengingatkan mereka tentang bahaya dan konsekuensi hukum dari aksi balapan liar.
Diharapkan dengan adanya langkah ini, masyarakat semakin sadar akan pentingnya keselamatan berkendara dan dapat bekerja sama dengan kepolisian untuk menciptakan situasi lalu lintas yang aman dan kondusif. (dk_reborn)