Polsek Pahandut Tingkatkan Keamanan dengan Patroli R4 di Wilayah Hukum Polresta Palangkaraya

Polsek Pahandut Jajaran Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng – Polsek Pahandut Polresta Palangkaraya Polda Kalteng terus berupaya meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukumnya. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan melaksanakan patroli 1 rutin menggunakan kendaraan roda empat (R4).   

Kegiatan patroli ini dilaksanakan pada hari Selasa, 4 Februari 2025, mulai pukul 15.30 WIB hingga selesai. Patroli ini melibatkan dua personel, yaitu Bripka Gde Arimbawa dan Brigpol Tunggul Jati W, dengan menggunakan satu unit mobil patroli R4.

Rute patroli meliputi sejumlah jalan utama di Kota Palangkaraya, antara lain Jl. A. Yani, Jl. Murjani, Jl. Diponegoro, Jl. Setadji, Jl. RTA Milono, Jl. Imam Bonjol, Jl. Cilik Riwut, Jl. Mahir Mahar Km 8, Jl. Mahir Mahar Lingkar Luar, Jl. Yos Sudarso, dan Bundaran Besar.

Selain berpatroli di sekitar Kota Palangkaraya, anggota patroli juga menyambangi proyek pembangunan Sekolah Alam di Jl. Mahir Mahar Lingkar Luar. Di lokasi tersebut, petugas berinteraksi dengan petugas jaga dan mendapatkan informasi bahwa proyek tersebut dijaga oleh satu orang petugas selama 1×8 jam yang dibagi menjadi tiga shift.

Anggota patroli juga melakukan pengecekan di sekitar proyek pembangunan dan memastikan situasi aman dan kondusif.

Kegiatan patroli ini merupakan tindak lanjut dari perintah lisan Wakapolda Kalteng untuk meningkatkan patroli di wilayah hukum Polresta Palangkaraya, termasuk di sekitar Sekolah Alam.

“Kami akan terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polresta Palangkaraya. Patroli ini merupakan salah satu upaya kami untuk mencegah terjadinya tindak pidana dan gangguan Kamtibmas lainnya,” ujar Kompol Volvy Apriana, S.Pd., M.A.

Diharapkan dengan adanya kegiatan patroli ini, masyarakat dapat merasa lebih aman dan nyaman dalam beraktivitas sehari-hari. Polresta Palangkaraya juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan segala bentuk gangguan Kamtibmas kepada pihak kepolisian. (TC)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *