Polresta Palangka Raya – Seksi Hukum (Sikum) Polresta Palangka Raya Iptu Tumijan menggelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Polsek Sabangau.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada personel kepolisian mengenai perubahan dan aturan baru dalam hukum pidana nasional.
Kasikum Polresta Palangka Raya, dalam pemaparannya, menjelaskan bahwa KUHP baru membawa sejumlah perubahan penting yang harus dipahami dan diterapkan oleh seluruh personel kepolisian dalam menjalankan tugas penegakan hukum.
“Dengan adanya perubahan dalam KUHP baru ini, kami ingin memastikan bahwa seluruh anggota kepolisian memahami ketentuan hukum terbaru.
Sehingga, dapat menjalankan tugas dengan profesional dan sesuai prosedur yang berlaku,” katanya mewakili Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., Jum’at (24/1/2025) siang.
Materi yang disampaikan dalam sosialisasi ini mencakup pembaruan mengenai tindak pidana, sanksi pidana, serta implikasi hukum bagi aparat penegak hukum dalam melaksanakan tugas di masyarakat.
Kasikum menegaskan bahwa pemahaman yang baik terhadap regulasi baru ini sangat penting agar pelaksanaan tugas kepolisian di lapangan tetap selaras dengan hukum yang berlaku.
Diharapkan dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, seluruh personel Polsek Sabangau dapat lebih siap dan profesional dalam menjalankan tugas penegakan hukum sesuai dengan aturan yang telah diperbarui. (dk_reborn)