Polres Katingan – Salah satu upaya yang dilakukan Polsek Tasik Payawan dan Kamipang, jajaran Polres Katingan, Polda Kalimantan Tengah menghadiri kegiatan pemberian keterangan batas tanah milik Pemerintah Kecamatan Tasik Payawan yang bertempat di ruang Camat Tasik Payawan Desa Petak Bahandang, Kec. Tasik Payawan, Kab. Katingan, Rabu (22/01/2025) siang.
Kegiatan ini dilaksanakan pada pukul 11.04 WIB ini merupakan langkah awal penanganan sengketa batas tanah antara Pemerintah Kecamatan Tasik Payawan dengan warga an. Lusdy Dohong. Bripka Panji W.S. turun langsung untuk mendengarkan dan mencari solusi atas permasalahan yang terjadi.
Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto ,S.I.K., melalui Kapolsek Tasik Payawan IPTU Hieronymus Tri Diantoro, S.H., menekankan bahwa penanganan sengketa tanah seperti ini merupakan bagian dari tugas Polri dalam menjaga Kamtibmas. Kami berharap dengan adanya pertemuan ini, permasalahan dapat diselesaikan secara damai dan memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak.
“Kegiatan sambang dan rapat pertemuan ini menunjukkan komitmen Polri dalam menjalankan fungsi Polisi RW sebagai garda terdepan dalam memelihara keamanan dan ketertiban di tingkat desa. Melalui pendekatan yang humanis dan profesional, diharapkan dapat tercipta solusi yang adil dan dapat diterima semua pihak, serta menjaga kerukunan masyarakat di Petak Bahandang,” ujarnya.