Polresta Palangka Raya – Kepolisian Resor Kota Palangka Raya, Polda Kalteng beserta jajaran terus bergerak untuk menyampaikan edukasi tentang larangan penggunaan knalpot yang tak sesuai spesifikasi teknis pada wilayah hukumnya.
Sosialisasi kali ini disampaikan oleh Polsek Bukit Batu pada tempat-tempat usaha bengkel yang berada di wilayah Kelurahan Tumbang Tahai, Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Minggu (28/4/2024) pukul 13.00 WIB.
Kapolresta, Kombes Pol. Budi Santosa melalui Kapolsek Bukit Batu, Ipda Iwan Kushadinoto menjelaskan, larangan penggunaan knalpot tak sesuai spesifikasi teknis diedukasikan dengan berdasarkan Pasal 285 ayat 1 UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp. 250.000,00 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah),” Jelas Ipda Iwan Kushadinoto.
“Berdasarkan pasal tersebut, maka penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis pun dianggap sebagai pelanggar aturan berlalu lintas, dengan mengacu juga pada ambang batas bising kendaraan bermotor yang diatur dalam Permen LHK Nomor 56 Tahun 2019,” lanjutnya.
Ipda Iwan melanjutkan, selain melanggar aturan berlalu lintas, penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis juga berdampak pada terganggunya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran (kamseltibcar) lalu lintas.
“Suara bising yang dihasilkan oleh knalpot tersebut sangatlah mengganggu konsentrasi para pengguna jalan lainnya dan berpotensi mengakibatkan gangguan kamseltibcar lalu lintas, serta berdampak juga pada kenyamanan dan ketenangan warga di kawasan pemukiman,” pungkasnya.