Polresta Palangka Raya – Polsek Pahandut jajaran Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng mengamankan seorang pria berinisial S (33) akibat diduga melakukan pengancaman dan penganiayaan terhadap seorang wanita.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolresta, Kombes Pol. Budi Santosa, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek, Kompol Volvy Apriana, S.Pd., M.A. saat ditemui pada Mapolsek Pahandut, Jalan Ahmad Yani, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Sabtu (27/4/2024) siang.
Dalam penyampaiannya, Kompol Volvy Apriana menjelaskan bahwa Tindak Pidana Pengancaman dan Penganiayaan tersebut diduga dilakukan oleh Tersangka S terhadap korban yakni seorang wanita berinisial SP (29) yang merupakan istri sirinya.
“Peristiwa terjadi pada Hari Rabu Tanggal 24 Bulan April lalu yang berawal dari keributan antara tersangka dan korban saat keduanya sedang berada pada lokasi kejadian di kawasan Jalan Anggrek I Kota Palangka Raya,” tutur Kompol Volvy.
“Kemudian keributan pun berujung dengan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh tersangka dengan menarik korban lalu mendorongnya hingga mengenai sepeda motor dan kemudian menariknya lagi sampai akhirnya terjatuh,” lanjutnya.
Saat korban dalam posisi terjatuh, tersangka pun mengeluarkan sebilah pisau yang dibawanya dan diacungkan kepada korban serta mengancam akan menusuk ke bagian perut, namun hal itu tidak terlanjur terjadi karena ada warga setempat yang menyaksikannya.
“Tak lama berselang datang lah anggota kepolisian ke TKP dan kemudian mengamankan tersangka, setelah itu korban yang merasa keberatan pun melaporkannya kepada Polsek Pahandut dan tersangka akhirnya dibawa ke Polsek Pahandut untuk diperiksa lebih lanjut,” pungkas Kompol Volvy.