Polresta Palangka Raya – Berbagai upaya dilakukan oleh Satlantas Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng untuk menanggulangi maraknya penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis pada wilayah hukumnya.
Salah satunya yakni melalui penindakan humanis terhadap kendaraan berknalpot tidak sesuai spesifikasi teknis yang dilakukan pada pos polisi (pospol) Bundaran Besar Kota Palangka Raya,Kalimantan Tengah, Sabtu (20/4/2024) pukul 15.00 WIB.
Kapolresta, Kombes Pol. Budi Santosa melalui Kasatlantas, Kompol Salahiddin menjelaskan,penindakan humanis dilakukan dengan diberikan teguran tertulis dan dibuatkan surat pernyataan untuk bersedia melepaskan dan tidak menggunakan knalpot tersebut.
“Pengguna knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis yang terjaring diberikan teguran tertulis sebagai efek jera, serta dibuatkan juga surat pernyataan untuk bersedia melepas dan menyerahkan knalpot tersebut untuk selanjutnya dimusnahkan oleh petugas,” jelasnya.
“Dengan berdasarkan Pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Republik indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ beserta juga dengan ambang batas kebisingan kendaraan bermotor yang tertera dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 56 Tahun 2019,” pungkasnya.