– Polresta Palangka Raya – Pengungkapan kasus Tindak Pidana Narkotika kembali berhasil dilakukan oleh Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng pada wilayah hukumnya dengan meringkus dua orang tersangka.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan oleh Kasatresnarkoba, AKP Aji Suseno, S.H. saat ditemui pada ruang kerjanya di Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rabu (20/12/2023) sore.
“Satresnarkoba Polresta Palangka Raya kembali melakukan pengungkapan Tindak Pidana Narkotika di wilayah Kota Palangka Raya yang diduga dilakukan oleh para tersangka yakni dua orang pria berinisial D (33) dan K (36),” ungkap Kasatresnarkoba.
AKP Aji Suseno menjelaskan, penangkapan dilakukan pada siang hari sekitar pukul 10.30 WIB terhadap kedua tersangka saat sedang berada di kawasan Jalan G. Obos I RT. 1 / RW. I, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
“Pada mulanya kita mendapatkan informasi dari masyarakat tentang dugaan adanya transaksi narkotika pada kawasan tersebut, yang kemudian dilakukan penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya mengamankan kedua tersangka,” jelasnya.
“Dengan barang bukti yakni satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 29,87 gram yang ditemukan dari dalam kantong celana tersangka D, beserta barang bukti lainnya seperti sebuah pipet kaca, sedotan, korek api dan dua unit HP,” lanjutnya.
Aji Suseno menegaskan, kedua tersangka beserta beberapa barang bukti tersebut kini telah diamankan pada Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut oleh Tim Penyidik Satresnarkoba.
“Kedua tersangka terancam dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika, dengan hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara,” tegasnya. (pm)