Polres Katingan- Bhabinkamtibmas Kelurahan Pendahara Polsek, jajaran Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan, Polres Katingan, Polda Kalteng, Aipda Aster Havery menyampaikan imbauan pencegahan pertambangan tanpa ijin (ilegal minning) kepada Warga Kelurahan Pendahara, Kecamatan Tewang Sangalang Garing.
Kapolres Katingan AKBP I Gede Putu Widyana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan, Ipda Didik Suhardianto, S.H. menerangkan bahwa imbauan rutin disampaikan untuk memberikan pemahaman agar masyarakat mengerti bahwa tindak ilegal minning tidak dibenarkan.
“Juga ada sanksi pidana yang menjerat bagi pelaku”, ungkap Kapolsek, Senin (18/12/2023) pagi.
Ia menyebut, pertambangan tidak pada tempatnya serta tidak sesuai dengan aturan pemerintah dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan yang luas.
“Selain itu juga dapat berbahaya bagi diri sendiri dan tentunya melanggar hukum atau undang–undang,” jelasnya. (ptsg)