Polres Barito Timur Jajaran Polda Kalteng – Berikan pemahaman kepada masyarakat terkait kebakaran hutan dan lahan Kepolisian Resor Barito Timur (Polres Bartim) Jajaran Polda Kalteng, Kepolisian Sektor Dusun Timur (Polsek dustim), melaksanakan sosialisasi di desa desa pada Kec. Dusun Timur Kab Bartim Prov. Kalteng, Sabtu (16/12/2023)
Tujuan dilaksanakan kegiatan ini adalah sebagai bentuk upaya melindungi dan melestarikan hutan dan lahan milik pemerintah dan masyarakat yang salah satunya melindungi hutan dan lahan dari ancaman kebakaran hutan dan lahan.
Kapolres Bartim AKBP Viddy Dasmasela, S.H., S.I.K. melalui Kepala kepolisian sektor Dusun Timur (Kapolsek) Ipda Lukas Priambudi Eko Saputro, S.Tr.K menyampaikan bahwa masyarakat harus peduli dan harus mengetahui bahwa perbuatan membakar hutan dan lahan juga dapat berakibat sanksi hukum kepada pelakunya
”Imbauan disampaikan kepada masyarakat untuk tidak lagi membakar, karena apabila terbukti membakar walapun tujuannya membersihkan kebun, akan diproses hukum dengan sanksi penjara 15 tahun dan denda Rp 5 miliar “ terang Kapolsek
Dijelaskan bahwa dampak dari karhutla adalah rusaknya lingkungan, musnahnya ekosistem dan terganggunya kesehatan masyarakat.
Untuk itu terus dihimbau kepada masyarakat untuk terus melestarikan alam dan bersama pemerintah mencegah terjadinya karhutla (Kecedo/Sam)