Polsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan Imbau Warga Tidak Membuka Lahan Dengan Membakar

Polres Katingan- Ps. Kanit Samapta Polsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan, Polres Katingan, Polda Kalteng, Aipda Didik Wicaksono, S.Sos., menyampaikan imbauan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kepada warga Kelurahan Pendahara, Kecamatan Tewang Sangalang Garing.
Kapolres Katingan, AKBP I Gede Putu Widyana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan, Ipda Didik Suhardianto, S.H. mengatakan, ekstensifikasi atau pembukaan lahan baru untuk berkebun hendaknya tidak dilakukan dengan cara membakar.
“Pembukaan lahan tidak lestari dapat berdampak negatif terhadap kondisi lingkungan”, ujar Kapolsek, Jum’at (15/12/2023) pagi.
Menurutnya, berbagai aspek dapat ditimbulkan akibat pembakaran lahan, baik itu aspek ekonomi, sosial, maupun ekologis.
“Masalah karhutla ini, merupakan hal yang wajib kita cegah bersama, supaya tidak terjadi dampak negatif yang merugikan baik bagi lingkungan, maupun bagi kita manusia”, pungkasnya. (ptsg)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *