Tribratanews.kalteng.polri.go.id – Polres Barut – Personel Polsek Lahei jajaran Polres Barut (Barito Utara) Polda Kalteng memberikan imbauan bahwa menangkap ikan di sungai menggunakan alat setrut merupakan tindakan melanggar hukum, maka dari itu Bhabinkamtibmas Polsek Lahei jajaran Polres Barito Utara Polda Kalteng melaksanakan kegiatan patroli dialogis dan Sosialisasi Larangan menyetrum ikan di sungai barito Kecamatan Lahei.
Kapolres Barut Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana, S.I.K., melalui Kapolsek Lahei AKP Moh. Far`ul Usaedi, S.H., M.H. mengatakan patroli dialogis dan Sosialisasi Larangan menyetrum ikan di sungai barito Kecamatan Lahei ini rutin dilaksanakan di wilayah hukum Polsek Lahei untuk mengimbau masyarakat agar tidak menangkap ikan dengan cara menyetrum. Selasa (12/12/2023).
“Kami sudah menyampakan sosialisasi Larangan menyetrum ikan di sungai barito serta menyampaikan ancaman hukuman yang diberikan kepada masyarakat yang melakukan tindak pidana Perikanan mengenai Larangan Menggunakan Setrum dengan sanksi penjara 5 tahun dan denda 2 Milyar Rupiah jadi apabila ada masyarakat yang masih menyetrum ikan akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,”jelasnya,
“Kami berharap agar warga menangkap ikan tidak dengan cara yang kurang halal melainkan menangkap ikan dengan cara yang semestinya contoh seperti memancing dan memasang jarring”.
Bhabinkamtibmas menambahkan, apabila ada informasi maupun tindak pidana dapat menghubungi Polsek Lahei dengan dan untuk masyarakat agar selalu mengedepankan keamanan dan keselamatan ketika berada di sungai barito tutup AKP Moh. Far`ul Usaedi, S.H., M.H. . (RFS)