Resmi Diterbitkan, Polsek Rakumpit Sosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng

Tribratanews.kalteng.polri.go.id – Polresta Palangka Raya – Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada dasarnya mengakui kebebasan mengutarakan pendapatnya dimuka umum.
Namun, untuk memberikan rasa aman terhadap semua lapisan masyarakat, beberapa waktu yang lalu, Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto telah mengeluarkan maklumatnya yang berlaku bagi seluruh lapisan masyarakat.
Pada Maklumat Kapolda Kalteng tersebut, dijelaskan bahwa penggunaan senjata tajam atau disingkat Sajam tidak dibenarkan dipergunakan ketika menyampaikan pendapat dimuka umum.
Karena, bila mengabaikan, pada Maklumat Kapolda Kalteng ini secara tegas menjelaskan akan menindak para warga yang tidak mematuhi dengan aturan hukum yang sudah ditetapkan pemerintah.
Penggunaan Sajam akan dibenarkan jika memang ada ritual adat yang memerlukan syarat terkait adanya Sajam yang diakui masyarakat tersebut.
Untuk memberikan informasi terkait hal ini, Polsek Sabangau terlihat memberikan sosialisasi kepada para warga seperti yang dilakukan di Kelurahan Petuk Barunai oleh Aipda Rudiyanto, Minggu (10/12/2023) siang.
“Sosialisasi tersebut memang sangat penting untuk dilakukan, mengingat Maklumat Kapolda Kalteng baru saja di terbitkan beberapa waktu setelah menjabat orang nomor di wilayah hukum Polda Kalteng,” kata Kapolsek Rakumpit Ipda Djoko Susilo.(dk_reborn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *