Personil Polsek Katingan Hilir Ajak masyarakat cegah PETI dan Ilegal Logging

 
Tribratanews.kalteng.polri.go.id-mencegah Penambagan Tanpa Ijin ( PETI ) dan Ilegal Logging atau pembalakan hutan secara liar Polsek Katingan Hilir , jajaran Polres Katingan, Polda Kalteng, mengajak serta masyarakat untuk ikut dan memantau melaporkan perilaku yang merusak.lingkungan tersebut, rangka meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat di Wilayah hukumnya. 
Kapolres Katingan AKBP I Gede Putu W., S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Katingan Hilir Iptu Affan Effendi Batubara, S.H., M.H. mengatakan Polsek Katingan Hilir, Polres Katingan melalu Spanduk dan media sosial, menghimbau siapa saja Untuk Tidak Melakukan PETI dan Ilegal Logging.
“Polsek Katingan Hilir sudah menghimbau Kepada siapa saja untuk tidak melakukan Penambangan secara liar dan juga pembalakan hutan secara liar yang bisa merusak lingkungan dan Habitat sekitarnya dan merupakan penyebab utama bencana alam bagi masyarakat dan lingkungan secara luas ujar Kapolsek Katingan Hilir. Sabtu (09/12/2023) pagi
Selain penyebab bencana, sambung Kapolsek Katingan Hilir bahwa penambangan ilegal dan pembalakan hutan secara liar juga merugikan daerah dan Negara secara ekonomi, termasuk tidak tertib dan standarnya dari segi ketenagakerjaan seperti data pekerja dan jaminan kesehatan serta keselamatan kerja tidaklah terjamin.
” Selain merusak lingkungan sebagai penyebab bencana, data pekerja, kesehatan dan keselamatan Kerja pun tidak terjamin. Untuk itu kita menghimbu kepada siapa pun untuk tidak melakukan PETI dan Ilegal Logging ” Pintanya.
Adapun sanksi Hukum bagi siapa saja yang melakukan PETI dan Ilegal Logging, sebut Kapolsek Katingan Hilir Iptu Affan Effendi Batubara, S.H., M.H. 
” bagi siapa saja pelaku PETI, ancaman hukumannya 5 Tahun kurungan dan denda Rp. 100 Milyar sesuai pasal 158 UU RI No 3 Tahun 2020 perubahan atas UU RI No 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara”.
“Sedangkan Bagi pelaku Ilegal Logging bisa diancam hukuman 15 Tahun kurungan dan denda Rp 7,5 Milyar, ini sesuai dengan UU RI No 18 tentang pencegahan pemberantasan perusakan Hutan. Sebagaimana telah di ubah dengan UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja” Tegas Kapolsek Katingan Hilir.
Polsek Katingan Hilir, Polres Katingan mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberantas PETI dan Ilegal Logging di wilayah Kecamatan Katingan Hilir, Katingan dengan memantau dan melaporkan kegiatan merugikan tersebut.
” Kita mengajak masyarakat untuk melaporkan bila.mengetahui adanya Kegiatan PETI dan Ilegal logging, dapat melaporkan ke Polsek Katingan Hilir Katingan Hilir, ataudi wilayah Katingan Hilir atau menghubungi nomor WA 08985319500 ( Opsnal Polsek )” Pungkas Kapolsek.(Ty)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *