Tribratanews.kalteng.polri.go.id – Polres Barito Utara – Mencegah terjadinya tindak pidana pungutan liar, Anggota Polsek Teweh Timur kembali mengajakan warga Tolak Pungli dengan tegas dan memberi himbauan kepada warga binaan Benangin II, Kecamatan Teweh Timur dengan menggunakan Spanduk yang berisi sosialisasi Peraturan Presiden No 87 tahun 2016 tentang Sapu Bersih Pungli kepada warga masyarakat yang sedang beraktifitas.
Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana,S.I.K., M.A.P., melalui Kapolsek Teweh Timur IPDA NOVENDRA WP mengatakan sosialisasi ini kegiatan rutin yang kami laksanakan dengan tujuan memberikan edukasi kepada masyarakat akan bahaya pungli karena pemberi dan penerima sama-sama melanggar hukum. Sasaran dari Sosialisasi hari ini warga Desa Benangin II, Kecamatan Teweh Timur.
“ Kami juga membagikan nomor handphone Kapolsek Teweh Timur dan Piket Polsek Teweh Timur tidak lupa juga meminta peran dari semua lapisan masyarakat untuk tidak memungut biaya administrasi yang tidak ada dasar Hukumnya. Jika menemukan atau mengetahui secara langsung adanya kegiatan pungli agar segera melapor ke Polsek Teweh Timur”, jelasnya AKBP Gede Pasek Muliadnyana, S.I.K., M.A.P., melalui Kapolsek Teweh Timur, Sabtu (09/12/2023) pagi.
Usai melaksanakan sosialsiasi, lanjut IPDA NOVENDRA WP Personel Polsek Teweh Timur melaksanakan foto bersama dengan warga.(ACPP)