Barito Utara, 08 Agustus 2023 – Pemerintah Kabupaten Barito Utara menyampaikan rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD setempat 2023.
Rapat paripurna I DPRD dipimpin Wakil Ketua I DPRD H Parmana Setiawan dihadiri Ketua DPRD Hj Mery Rukaini, Wakil Ketua II Sastra Jaya, serta dihadiri Wakil Bupati Sugianto Panala Putra, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Gazali dan pejabat lainnya di Muara Teweh, Senin.
Bupati Barito Utara Nadalsyah dalam pidatonya yang disampaikan Wakil Bupati Sugianto Panala Putra mengatakan berpedoman pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, ketentuan terkait perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA.
Kemudian, katanya, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, antar sub kegiatan dan antar jenis belanja.
“Serta keadaan yang menyebabkan Silpa tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan, keadaan darurat, dan/atau keadaan luar biasa,” kata Sugianto.
Dijelaskannya, berdasarkan hal-hal tersebut, maka pada hari ini Pemerintah Kabupaten Barito Utara menyampaikan rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS APBD 2023 dengan maksud agar dapat dibahas bersama sebagai mitra kerja melalui pembahasan bersama eksekutif dan legislatif.
“Sehingga dapat disepakati kebijakan-kebijakan pembangunan yang akan kita laksanakan pada perubahan APBD tahun anggaran 2023. Rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS APBD Barito Utara 2023 juga merupakan dasar untuk penyusunan perubahan APBD 2023,” kata dia.